Contoh Kasus Audit Sistem Informasi
Studi Kasus : Kasus Lapkeu Garuda: Bukti KAP Taraf Internasional Bisa Kebobolan
tirto.id - Setelah sebulan lebih memeriksa, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membenarkan sejumlah dugaan kejanggalan dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun buku 2018.
Di Aula Mezzanine kantor Kementerian Keuangan, Jumat (28/6/2019) pagi, konferesi pers digelar untuk memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Auditor Publik (AP)
Kasner Sirumapea.
Kasner diganjar sanksi tegas berupa pembekuan izin selama 12 bulan lewat Keputusan Menteri Keuangan No. 312/KM.1/2019. Hal serupa juga dilakukan OJK terhadap Surat Tanda Terdaftar (STTD) AP bernomor STTD.AP-010/PM.223/2019.
"Ada dugaan pelanggaran berat oleh akuntan publik terhadap opini [laporan auditor independen]," Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto.
PPPK, sebagai lembaga yang berada di Bawah Kemenkeu, menilai Kanser belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) 315 terkait Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya.
tirto.id - Setelah sebulan lebih memeriksa, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membenarkan sejumlah dugaan kejanggalan dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun buku 2018.
Di Aula Mezzanine kantor Kementerian Keuangan, Jumat (28/6/2019) pagi, konferesi pers digelar untuk memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Auditor Publik (AP)
Kasner Sirumapea.
Kasner diganjar sanksi tegas berupa pembekuan izin selama 12 bulan lewat Keputusan Menteri Keuangan No. 312/KM.1/2019. Hal serupa juga dilakukan OJK terhadap Surat Tanda Terdaftar (STTD) AP bernomor STTD.AP-010/PM.223/2019.
"Ada dugaan pelanggaran berat oleh akuntan publik terhadap opini [laporan auditor independen]," Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto.
PPPK, sebagai lembaga yang berada di Bawah Kemenkeu, menilai Kanser belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) 315 terkait Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya.
Kanser juga dinilai tak bisa mempertimbangkan fakta-fakta setelah tanggal laporan keuangan sebagai dasar perlakuan, sehingga auditnya tak sesuai dengan SA 500 dan SA 560.
Kesalahan audit itu muncul terkait piutang Rp2,9 triliun atas kerja sama pemasangan Wi-Fi dengan PT Mahata Aero Teknologi yang dicatat sebagai pendapatan dalam laporan keuangan Garuda tahun lalu.
"AP belum secara tepat menilai substansi transaksi untuk kegiatan perlakuan akuntansi terkait pengakuan piutang dan pendapatan lain-lain sekaligus di awal. Kedua, AP belum sepenuhnya mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat untuk menilai ketepatan perlakuan akuntansi sesuai dengan substansi transaksi dari perjanjian yang melandasinya," jelas Hadiyanto.
Sesuai Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23, kata Hadiyanto, piutang itu tidak dapat dianggap sebagai pendapatan. Ini karena tingkat penyelesaian pembayaran piutang itu tak bisa diukur dengan handal. Buktinya, emiten berkode GIAA itu belum mendapatkan pembayaran sepeserpun atas kerja sama dengan Mahata hingga saat ini.
Bursa Efek Indonesia (BEI) kemudian meminta Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) Laporan Keuangan triwulan I/2019 yang masih mencantumkan piutang Mahata sebagai pendapatan. BEI juga meminta Garuda Indonesia membayar denda Rp250 juta, di samping sanksi denda Rp100 juta yang dibebankan OJK kepada direksi dan komisaris perseroan yang setuju atas laporan keuangan tersebut.
Saran :
- Sebaiknya pihak Garuda dapat memperbaiki sistem audit yang telah ada, agar dapat memenuhi standar yang telah ditentukan.
- Pihak Garuda juga harus melakukan pembinaan dan mengganti sumber daya manusia yang bermasalah, agar pada saat melakukan pengauditan tidak terjadi lagi masalah seperti yang telah terjadi.
Comments
Post a Comment